Bogor, JNI - Berdasarkan laporan warga, TN salah seorang warga di kampung Cipayung girang, desa Cipayung girang
kecamatan megamendung kabupaten Bogor di tangkap oleh aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek cisarua, pasalnya TN diduga menjual obat jenis tramadol dan eximer.Rabu ( 20/03/2024 ).
Mendapatkan laporan dari pihak polsek cisarua sebagai pemberitahuan kepada pihak keluarga, atas penangkapan.DN Abang ipar TN mewakili dari pihak keluarga datang ke Polsek Cisarua untuk mendapatkan keterangan dari pihak Polsek terkait penangkapan salah satu anggota keluarga nya
Saat di konfirmasi kepada DN, dirinya di mintai uang sebesar 25 juta rupiah oleh oknum penyidik, DN sebagai Kaka ipar TN sempat menawar 5 juta rupiah sampai 10 juta rupiah, dari nilai permintaan tersebut.namun karena DN adalah Kaka ipar pelaku, DN harus menanyakan kembali kepada pihak keluarga TN.sampai menunggu kedatangan kk pertama TN."Ujarnya.
Lalu KK pertama TN, Mendatangi Unit Reskrim Polsek Cisarua.Dan Berjumpa penyidik berinisial R , Lalu penyidik Menjelaskan kami mendapatkan informasi Dari warga.
Kemudian R Memberikan waktu untuk H Berjumpa dengan TN di Salah Satu Ruangan, Setelah H Bertemu Dengan TN Lalu H Berbicara kembali kepada penyidik.Dan penyidik memangil H ke Ruanganya, untuk Menanyakan Bagai mana kelanjutan nya. lalu H Menjawab bahwa H Sanggup Dengan nilai 2jt rupiah, Setelah Itu Penyidik Meminta waktu untuk Berbicara Dengan Yang lain dan meninggalkan H di ruangan penyidik.
Setelah H menunggu dengan Kurung waktu 1 Jam, H menanyakan kembali bagaimana perkembangan nya apakah bisa di terima atau tidak dari penawaran yang disampaikan kepada Penyidik R. "Bagai mana pak ? lalu Penyidik menjawab, itu sudah ada dari polres Dan TN akan Di limpahkan ke Polres. lalu dengan santai H menjawab, iya baik klo begitu silahkan pak klo memang TN Bersalah " Proses Sesuai Prosedur", " ungkap H".
Lebih lanjut H menjelaskan, Seharusnya jika berbicara prosedur, kenapa Keluarga di minta datang ke polsek dan di minta Jika mau TN Bebas keluarga Harus menyiapkan uang senilai 25 Juta rupiah, Dan jika mau di tindak sesuai prosedur seharusnya di sampaikan dari awal saja tidak perlu mencari celah dan bertele-tele.lebih lanjut H menjelaskan penangkapan TN berdasarkan laporan, namun aneh nya pelaku di tangkap di TKP wilayah hukum mega mendung, nah warga mana yang mengeluhkan dan melapor, sementara Polsek nya Pun Berbeda, "tegasnya".
Karena permintaan dan kesepakatan tidak mendapatkan titik temu, pihak Polsek pun lalu melimpahkan TN kepada pihak sat narkoba Polres Kabupaten Bogor.
Saat dimintai keterangan kepada Kompol Edi Santosa Kapolsek Cisarua melalui telfon selular nya, Kapolsek Cisarua mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan dari anggotanya.
Namun setelah mendapat informasi dari anggotanya, Kapolsek Cisarua kembali menelfon awak media dan mengatakan Perkara TN dilanjut.
Dan terkait permintaan sejumlah uang kepada pelaku, Kapolsek cisarua membantah dan mengatakan. Anggota kami tidak berani untuk melakukan permintaan sejumlah uang kepada pihak keluarga TN."ujarnya"
Sampai berita ini di turunkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait kasus TN.
H berharap kepada Kapolres kabupaten Bogor AKBP RIO Wahyu Anggoro., SH., S.I.K agar segera tidak pandang bulu untuk menindak oknum polisi nakal.
( Red )