Bogor, JNI - Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan. Pasalnya, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite
tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Dengan dalih perpisahan.
Komite sekolah Errna saat di klarifikasi melalui chat WA Rabo , ( 5/3/2024 ) terkait pungutan uang perpisahan sebesar Rp. 540 ribu dan buku tahunan sebesar Rp.200.000 per siswa dengan jumlah siswa diperkirakan mencapai 350 Siswa jika diakulasi mencapai ratusan juta rupiah. Hal tetsebut di DUGA Pungutan uang perpisahan dan buku tahunan pada setiap siswa di duga dijadikan objek keungtungan oleh oknum di jajaran komite dan sekolah untuk mencari keuntungan pribadi, ketika hal tersebut di klarifikasi kepada komite, sangat disayakan pihak komite tidak menjawab chat klarifikasi tersebut. Padahal hak jawab dari yang bersangkutan sangat diperlukan untuk didengar keterangannya.
Lain halnya dengan Humas Sekolah Irwan mengtakan, " itu bukan acara perpisahan melainkan acara Tashakuran, untuk lebih jelasnya nanti dengan komite, nanti Saya kasih tau komitenya , " Ujarnya .
Dari sisi lain peryataan salah satu wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan, " seharusnya pihak komite dan pihak sekolah harus lebih bijak dalam menentukan acara perpisahan, jangan membebani siswa /;orang tua dengan biaya perpisahan begitu besar, kalau hanya sekedar perpisahan ya sederhana aja,
mengingat setiap keluarga / orang tua siswa, banyak kebutuhan dalam menghadapi tahun ajaran baru, ada yang masuk SD - SMP - SMA Bahkan yang Kuliah, jadi kebutuhan finansial setiap keluarga pasti besar dalam menghadapi ajaran baru, itu yang harus jadi pertimbang janganlah lembaga pendidikan ini, di jadikan anjang komersial, " Ujarnya
Perpisahan dengan dalih tashakuran yang direncankan satu hari ini , akan mengambil lokasi di kawasan wisata Bandung Jawa Barat. Hal tersebutqaqaaww⊃1; dikeluhkan orang tua dengan biaya yang begitu besar begitu halnya lokasi perpisahan yang begitu jauh, ada kekuatiran bagi orang tua dalam mengawasan putra putrinya.
Dari prihal diatas diterangkan, jika merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan. Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.
Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda
Baca juga:
Ustadz Abdul Somad: Cara Bersyukur
|
"Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau dengan dalih tashakuran apapun alasanya, dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua wali murid. Yang berpotensi dan di duga dijadikan objek keuntungan pribadi. Selanjutnya apa tanggapan dari Dinas terkait masalah ini ⁰?
Oleh : Anwar Resa
Jurnalis Nasional Indonesia